Polres Toraja Utara Bersama Instansi Terkait Laksanakan Apel Gelar Pasukan Kesiapan Penanganan Bencana Alam

SABER, TORUT – Kepolisian Resor Toraja Utara bersama instansi terkait menggelar Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Alam di Halaman Mapolres Toraja Utara Jln Dr. Samratulangi No. 72 Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara, Jumat (18/11/2022).

 

Bacaan Lainnya

Apel gelar pasukan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam di Wilayah Kabupaten Toraja Utara, khususnya bencana alam tanah longsor.

 

Dalam Apel gelar pasukan tersebut bertindak sebagai pimpinan apel Sekda Kabupaten Toraja Utara Salfius Pasang, S.P.,M.P Komandan Apel Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Eli Kendek, S.H, dan Perwira Apel Kasat Samapta Polres Toraja Utara AKP Ferasmus Rande.

 

Untuk peserta apel gelar pasukan terdiri dari 1 Pleton Pasukan Kodim 1414/Tator, 1 Pleton Personel Sat Lantas, 1 Pleton Sat Samapta, 1 Peleton Gabungan Staf, 1 Pleton Gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim, 1 Pleton Gabungan Damkar dan Sat Pol PP, 1 Pleton BPBD Kab. Toraja Utara, serta 1 Pleton Gabungan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kab. Toraja Utara.

 

Dalam pelaksanaan apel gelar pasukan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Alam tersebut dilakukan pemeriksaaan pasukan dan pengecekan peralatan SAR oleh Sekda Kabupaten Toraja Utara Salfius Pasang, S.P., M.P selaku pimpinan apel didampingi Dandim 1414/Tator Letkol Inf. Monfi Ade Candra, S.I.P., M.Han serta Wakapolres Toraja Utara Kompol Marthen Buttu mewakili Kapolres Toraja Utara.

 

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Toraja Utara Salfius Pasang, S.P.,M.P mengungkapkan bahwa Melalui apel ini diharapkan Kita bisa melihat kekurangan yang dimiliki, apa saja yang masih perlu dibenahi dan dipenuhi untuk mendukung penanggulangan bencana. Puji tuhan, hasil pemeriksaaan pasukan dan pengecekan peralatan SAR semuanya dalam keadaan siap.

 

Ditambahkan, kesiapsiagaan pihak terkait dalam penaganan bencana alam harus memiliki kesamaan persepsi dengan prinsip 5 menit setelah kejadian pihak terkait dalam penanggulangan bencana harus sudah berada pada lokasi bencana.

 

“Terkait darurat bencana menghadapi cuaca yang tidak menentu, kita harus memahami langkah apa saja yang harus dilakukan sebelum atau pada saat terjadinya bencana, serta pasca bencana dalam upaya melakukan pemulihan kepada para korban serta lingkungan yang terdampak,” terang Pimpinan Apel.

 

Hasil pelaksanaan apel ini diharapkan satuan penanggulangan bencana mampu bergerak cepat, tepat dan efisien baik pada saat siaga maupun tanggap darurat, tutupnya.

 

 

 

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *