Anggota DPR RI Tersangka Kasus e-KTP “MN” Ditahan KPK ~ Satu Berita

JAKARTA, SATU BERITA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan tersangka kasus korupsi.

KPK menahan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang sebelumnya sudah menjerat Mantan Ketum Golkar Setya Novanto.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari detik, Markus terpantau keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 1 Maret 2019, pukul 19.55 WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dan kemeja putih. Dia hanya diam saat ditanya soal kasusnya.

Markus merupakan salah satu dari delapan tersangka e-KTP yang diproses KPK. Selain Markus, ada tujuh orang lain yang sudah diproses KPK, mulai penyidikan hingga kini sudah divonis bersalah.

“MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Dalam perkara ini, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar, yang diserahkan oleh eks pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.

Selain itu, nama Markus muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini juga telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.

Tentang Markus Nari :

Markus Nari merupakan politikus yang berasal dari Toraja. Dia menjadi anggota DPR RI dengan Dapil Sulawesi Selatan III, dan duduk di Komisi II – Pemerintahan Dalam Negeri & Otonomi Daerah, Aparatur & Reformasi Birokrasi, Kepemiluan, Pertanahan & Reforma Agraria.

Markus sebelumnya sukses menjadi Anggota DPR RI dengan total perolehan suara yang dapatkan sebanyak 76.608 suara.

Sebelum jadi anggota DPR RI, Markus Nari pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Makassar.

Markus Nari juga pernah diduga terlibat kasus korupsi terkait kasus Bantuan Sosial (Bansos) di tahun 2008 di Makassar dan terlibat kasus pelanggaran kode etik terkait pelemparan buku di depan Ketua DPR Marzuki Alie saat kisruh rapat paripurna Bank Century.(*)

 

Scource: Makassar.terkini.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *