SABER, TORUT – Wujud Polri selalu hadir disetiap permasalahan Masyarakat, Kapolsek Sopai IPTU Mathius Pabane bersama Personel menghadiri sidang adat terkait perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sdra. ID dan Sdra. TT terhadap Sdra. PD di Aula Kantor Lembang Nonongan Selatan Kec. Sopai Keb. Toraja Utara, Kamis (03/11/2022).
Kehadiran Kapolsek Sopai bersama Personelnya didasari dengan diterimanya Undangan Penyelesaian Perkara dari Lembang Nonongan Selatan Kec. Sopai Kab. Toraja Utara nomor: 63 / LNS / S / 2022, tanggal 31 Oktober 2022.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Kepala Lembang Nonongan Selatan, Pihak Lembaga Adat Pendamai Nonongan Selatan, Kepala Dusun, Pihak Pelapor (Sdra. PD), Pihak Terlapor (Sdra. ID dan Sdra. TT), Keluarga kedua belah pihak, serta Staf Lembang Nonongan.
Permasalahan tersebut terjadi saat Sdra. ID dan Sdra. TT mengatakan kepada Sdra. PD mengenai suatu hal yang tidak benar tentang dirinya hingga membuat pihak pelapor tidak menerima perkataan tersebut dan melaporkannya ke pihak aparat Lembang untuk dibicarakan dalam lembaga adat.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Sopai IPTU Mathius Pabane memberikan himbauan Kamtibmas kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan permasalahan tersebut dengan kepala dingin dan mengikuti aturan musyawarah yang sudah di sepakati di Lembang Nonongan Selatan.
Adapun hasil dari sidang adat tersebut yaitu kedua Terlapor menyadari kesalahannya, selanjutnya dikenakan sanksi adat berupa kedua Terlapor harus meminta maaf secara tertulis kepada pihak Pelapor, Masing-masing terlapor harus memotong 1 ekor babi dan 1 ekor ayam jantan berwana hitam, serta Kedua Terlapor harus melaksanakan ibadah di Tongkonan Nonongan Selatan pada Sabtu (19/11/2022) jam 11.00 WITA dengan dihadiri oleh kedua belah pihak, Keluarga kedua belah pihak serta Pemerintah setempat.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)