PALOPO – SATU BERITA ¦ Kasus tindak pencabulan yang ditangani Polsek Wara Utara beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh bapak kost WN (43) terhadap anak kostnya sendiri HR (17) yang masih bertatus pelajar disalah satu SMA di Kota Palopo kini terancam hukuman 15 tahun penjara
WN yang dianggap telah melanggar UU Perlindungan Anak saat ini Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tinggal selangkah lagi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo
“Meski keduanya suka sama suka, namun pelaku tetap kami jerat dengan UU perlindungan anak sebab korban masih kategori dibawah umur” Ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf SE SIK.
Lanjut Kasat, Meski pelaku telah membantah telah melakukan persetubuhan terhadap korban, pelaku mengakui telah meraba areal sensitif korban
“Kami tetap jerat pelaku, menyentuh saja kami kenakan pasal, apalagi melakukannya” Tambahnya
Diketahui sebelumnya, kasus pencabulan tersebut terjadi di jalan meranti Kelurahan Balandai Kecamatan Wara Utara sebanyak dua kali yakni pada jumat 10 dan senin 13 agustus 2018 lalu dan pelaku hingga kini masih mendekam di Mapolsek Wara Utara sejak 19 agustus lalu. (Rls*)