Kasus UU ITE Jurnalis Asrul Di Persidangan Ungkap Fakta Baru

PALOPO, SABER | Lanjutan sidang kasus UU ITE dengan terdakwa jurnalis media online Berita.News, Muh. Asrul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palopo, Rabu (9/6/2021).

Persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi menghadirkan Direktur Utama sekaligus Penanggung Jawab media tersebut yakni Al Ullah Azhar.

Bacaan Lainnya

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin, Ullah-sapaan akrab- menyampaikan bahwa empat berita kasus dugaan korupsi yang ditulis Asrul sudah melalui prosedur produk jurnalistik dan itu diperkuat dengan adanya Surat Dewan Pers No 187/DP-K/III/2020 Perihal Jawaban Dewan Pers yang ditujukan kepada Koalisi Advokat Untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi di Makassar kepada Farid Kasim Judas (FKJ) selaku pelapor dan juga pihak yang diberitakan.

Ullah menerangkan, sebelum empat berita tersebut dimuat di Berita.News, pihak redaksi sudah berupaya untuk mendengar konfirmasi dari FKJ. Namun, yang bersangkutan tidak memberi tanggapan karena nomor teleponnya tidak aktif. Sehingga berita tetap dimuat dengan menyertakan keterangan di bagian akhir berita

“Sesuai pedoman media siber, setiap berita yang belum mendapat keterangan narasumber atau belum diverifikasi, harus menyertakan keterangan di dalam berita, yang mulia,” ujar Ullah sembari memperlihatkan soft copy pemberitaan tersebut kepada majelis hakim.

Saat ditanya hakim soal hak jawab dari FKJ mengenai pemberitaan tersebut, Ullah mengungkapkan fakta bahwa pihaknya menerima surat berisi hak jawab pada 6 November 2019 atau ketika perkara ini mulai dilaporkan ke polisi.

Hak jawab itu juga langsung ditayangkan di laman Berita.News. Dalam suratnya, FKJ membantah semua pemberitaan kasus korupsi yang diduga melibatkan dirinya.

“Yang mulia, kami menerima surat hak jawab pada 6 November dan hari itu juga kami muat langsung secara utuh,”  ujar Ullah yang pernah memimpin sejumlah media massa di Kota Makassar.

Fakta lain yang terungkap, bahwa pihak pelapor entah sengaja atau tidak, salah melaporkan nama domain “berita.news” ke pihak Polda Sulsel dan Dewan Pers. Pelapor secara tertulis melaporkan nama domain “www.beritanews.com”.

“Ini sangat fatal. Ibarat salah melaporkan orang. Pihak pelapor menuliskan nama domain beritanews.com seharusnya berita.news. Pantasan saat Dewan Pers mencari domain tersebut tidak terakses, akhirnya saat itu dewan pers sempat mengeluarkan pernyataan beritanews.com tidak terdaftar dan kembali meralat surat tersebut,” ungkapnya.

Gara-gara surat dewan pers yang keliru tersebut akibat pengaduan pelapor, pihak Polda Sulsel menaikkan kasus ini ke penyidikan dan melakukan penahanan kepada Muh Asrul.

“Wartawan dan media kami terzalimi. Dianggap abal-abal. Ini bisa saya katakan pelapor melakukan keterangan laporan palsu,” pungkas Ullah.

Dalam sidang di ruang Kusuma Atmadja PN Palopo, Ullah juga memperlihatkan sejumlah dokumen PT. Aurora Media Utama yang menaungi Berita.News.

Beberapa dokumen yang diperlihatkan ke majelis hakim antara lain akta pendirian perusahaan, SK Menkumham dan pernyataan dari Dewan Pers bahwa media online ini telah terverifikasi administrasi dan dalam proses verifikasi faktual.

Ketika dicecar anggota majelis hakim Ali Akbar mengenai alamat perusahaan, Okel menjawab bahwa media ini memiliki dua kantor. Yang pertama, beralamat di Jalan MH Thamrin nomor 11 Gedung Sarinah Lantai 13, DKI Jakarta. Kantor kedua berada di Hertasning, Kota Makassar.

“Izin yang mulia, sebagai bukti, saya izin memperlihatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), akta notaris, SK Kemenkumham, legalitas pajak, NPWP perusahaan dan surat keterangan domisili,” tutur Ullah seraya membawa sejumlah dokumen ke meja hakim. Pembuktian ini sekaligus menepis pernyataan kuasa hukum pelapor bahwa media Berita.News tidak memiliki kantor.

Pada kesempatan ini, Ullah juga diminta hakim membuktikan dirinya memiliki kompetensi sebagai seorang jurnalis. Pria 38 tahun tersebut lantas menunjukkan bukti autentik berupa sertifikat Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) yang diterbitkan Dewan Pers.

Dalam sertifikat bernomor 15355-PWI/WU/DP/X11/2018/16/03/81, Al Ullah Azhar  dinyatakan memiliki kompetensi dengan jenjang Wartawan Utama atau yang tertinggi dalam konteks pers Indonesia.

Setelah kurang-lebih 2 jam menyampaikan kesaksian, Kepala PN Palopo yang memimpin sidang tersebut akhirnya menyudahi persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi ahli.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Juni 2019 saat Asrul diadukan oleh FKJ ke polisi atas dugaan berita korupsi di media online Berita.news pada 10, 24, dan 25 Mei. Berita itu mengangkat soal dugaan korupsi di Palopo.

Kemudian, sekitar bulan Juli 2019, Asrul dipanggil penyidik Polda Sulsel. Asrul saat itu memberikan klarifikasi bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga kemudian beberapa bulan setelah pemeriksaan, Asrul mendapat hak jawab dari FKJ pada November 2019.

Tapi rupanya, pada Desember 2019, FKJ kembali membuat aduan. Dan pada 29 Januari 2020, Asrul dijemput paksa dan ditahan. Pada 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga.

Penahanan terhadap Asrul kemudian menuai kecaman dari sejumlah organisasi pers, dan mendapat pendampingan hukum dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) serta Komite Keselamatan Jurnalis. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *