LUTRA, SABER | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara Musnahkan ribuan surat suara yang tercatat mengalami kerusakan, Selasa (08/12/2020) malam, sekitar pukul 21 : 17 Wita.
Kegiatan pemusnahan Surat suara tersebut di saksikan perwakilan Bawaslu, Polres Luwu Utara, Brimob Baebunta, dan LO pasangan calon (Paslon).
Ketua KPU Luwu Utara H. Syamsul Bachri mengatakan pemusnahan dilakukan sesuai tertulis pada PKPU Nomor 8 tahun 2020, dimana diharuskan atas KPU Kabupaten/Kota memusnahkan seluruh surat suara yang rusak pada H-1 pemungutan suara.
“Jadi, jumlah surat suara yang dimusnahkan tadi itu sejumlah 1.150, kriterianya itu ada beberapa yaitu surat suara yang kelebihan, kusut, gambarnya kabur, terdapat noda bintik (kotor), dan terdapat surat suara dari kabupaten lain, sehingga dianggap cacat tidak memenuhi syarat untuk digunakan,” kata Syamsul.
Syamsul menambahkan bahwa untuk saat ini logistik dan kebutuhan telah dipenuhi diseluruh TPS di Luwu Utara.
“Alhamdulillah, kami di KPU Luwu Utara telah mendistribusikan logistik di seluruh wilayah Kecamatan dan semuanya lengkap termasuk APD yang akan digunakan di TPS,” tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan tujuan dari dimusnahkan surat suara ini agar memberitahu kepada masyarakat bahwa di KPU ada kode etik dan transparansi dalam melaksanakan proses pilkada.
“Ini bertujuan untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa tidak ada kami sembunyikan surat suara, dan kami juga telah mengundang masing-masing pasangan calon untuk menyaksikan secara langsung, bahwa betul-betul apa yang kita musnahkan tadi itu adalah sisa surat suara yang dianggap tidak layak untuk di gunakan,” ungkap Ketua KPU Luwu Utara.(*)