Pasal 411, 412, Dan 413 KUHP Baru 2026, Advokat Ingatkan Publik Tak Salah Persepsi

SABER, PALOPO  |  Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang efektif mulai 2 Januari 2026 kembali menjadi sorotan publik, khususnya terkait Pasal 411, 412, dan 413 yang mengatur soal kesusilaan. Di media sosial, pasal-pasal ini kerap disalahartikan seolah negara akan melakukan razia moral dan mengawasi kehidupan pribadi warga.

Menanggapi hal tersebut, Bang Tiwa, seorang advokat/lawyer, menegaskan bahwa pemahaman tersebut keliru dan menyesatkan. Ketiga pasal tersebut justru dirancang dengan batasan yang sangat jelas agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan terhadap masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Pasal 411 tentang perzinaan dan Pasal 412 tentang kohabitasi atau kumpul kebo itu delik aduan, bukan delik umum. Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan dari pihak yang berhak, seperti suami, istri, orang tua, atau anak,” ujar Bang Tiwa saat diwawancarai. Sabtu (3/1/26).

Ia menjelaskan, Pasal 411 mengatur hubungan seksual di luar perkawinan, sementara Pasal 412 mengatur hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Keduanya, kata dia, tidak membuka ruang bagi penggerebekan atau penangkapan tanpa dasar hukum yang jelas. Negara tidak masuk ke ranah privat warga selama tidak ada konflik hukum dalam lingkup keluarga,” tegasnya.

Berbeda dengan dua pasal tersebut, Pasal 413 KUHP Baru mengatur tentang hubungan seksual sedarah (inses). Pasal ini memang bukan delik aduan karena menyangkut pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan perlindungan keluarga. Dalam kasus inses, negara wajib hadir untuk melindungi korban dan menjaga tatanan sosial,” jelasnya.

Bang Tiwa mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing narasi viral yang tidak utuh. Ia menilai, KUHP Baru justru memberikan penegasan bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir, bukan alat penghakiman sosial. Kalau tidak ada pengaduan, tidak ada proses hukum. Ini yang sering dipelintir di media sosial,” katanya.

Ia berharap publik lebih bijak dalam menyikapi perubahan hukum ini dan mengedepankan literasi hukum. Memahami aturan secara utuh jauh lebih penting daripada menyebarkan ketakutan. KUHP Baru tidak menakutkan, yang berbahaya justru salah tafsirnya,” pungkas Bang Tiwa.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *