SABER, TATOR | Akibat perbuatannya melakukan aksi pencurian handphone di rumah salah warga, ES (23) warga Makale Kabupaten Tana Toraja berhasil diamankan Resmob Polres Tana Toraja, Polda Sulsel.
Diketahui terduga pelaku berhasil dibekuk Resmob Polres Tana Toraja tidak lebih 3 kali 24 jam, yang menjalankan aksinya sejak (30/11/24) yang lalu.
Tertangkapnya terduga pelaku berawal dari aduan korban AT (43) di Mapolres Tana Toraja sejak tanggal 30 November 2024.
Saat dikonfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang terduga pelaku kasus pencurian handphone di Starda Kelurahan Kamali Pentalluan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja, Selasa (4/12/24) pagi tadi.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone disalah satu rumah warga. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan sejak (02/12/24) resmi ditahan,” kata Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Raharjo menerangkan bahwa kami menindak lanjuti aduan korban sejak 30 November 2024 dan memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Serangkaian penyelidikan dilakukan dan didapat informasi terduga pelaku berada di rumah kediamanannya, sehingga Resmob melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Atas pengakuan terduga pelaku dihadapan penyidik, ia menjalankan aksinya dimalam hari. Dilokasi kejadian terduga pelaku mencermati keadaan rumah korban, dan setelahnya dianggap sunyi ES masuk kedalam rumah yang tidak terkunci, kemudian ke kamar anak korban dan mengambil 2 unit HP,” terang Kasat.
”Terduga pelaku ES (23) telah kami amankan di Polres Tana Toraja, serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 2 buah HP, 1 Unit motor merk Honda Revo, 1 Jaket hoody warna coklat dan 1 buah helm” ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga menambahkan, aksi pelaku juga dilihat langsung anak korban namun takut sehingga tidak berteriak. Selanjutnya terduga pelaku melarikan diri.
Tambah Slamet, terduga pelaku mengakui perbuatannya sehingga sejak (02/12/24) resmi kami tahan berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Atas kejadian tersebut dihimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai kejadian serupa tidak terjadi lagi, apabila meninggalkan rumah atau tidur dimalam hari agar memperhatikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci.(*)