SABER, PALOPO | Pj Wali Kota Palopo yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM-PTSP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Asrul Sani membuka langsung bimbingan teknis dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan LKPM Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kegiatan yang digelar DPM-PTSP Pemprov Sulsel ini dilaksanakan di Aula Mulia Indah Hotel, Rabu, 15 November 2023.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP sulsel, Try Mallombasi, dalam laporan pelaksanaan kegiatan mengatakan, kegiatan itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman kepada teman-teman pelaku usaha di kota palopo tentang perizinan berusaha berbasis risiko dalam rangka meningkatkan capaian realisasi penanaman modal di kota palopo khususnya dan juga di provinsi sulawesi selatan.
Pj. Wali Kota Palopo mengungkapkan sosialisasi dan diskusi tersebut merupakan kolaborasi DPMPTSP Pemprov Sulsel dengan DPMPTSP kota palopo.
“Ini memang saya minta kepada teman-teman untuk mengagendakan suatu kegiatan di kota palopo. Dan kalau bisa pada tahun depan laksanakan rapat koordinasi di kota palopo. Jadi kita rakor seluruh kapupaten/kota di Palopo”, ungkap Pj. Wali Kota.
“Kebetulan DPMPTSP Sulsel ini baru saja mendapatkan penghargaan. Dimana PMPTSP sulsel urutan ke-5 dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan di seluruh Indonesia”, ujar Asrul Sani.
“Kegiatan dilaksanakan disini agar DPMPTSP kota Palopo juga mengadopsi dan melihat praktik-praktik yang baik yang sudah dilaksanakan di provinsi”, Asrul Sani melanjutkan.
Asrul Sani menambahkan bahwa dikota palopo saat ini tengah menyusun, mengajukan Perda kemudahan berinvestasi. Dimana kemudahan berinvestasi itu sangat memihak para pelaku-pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
“Ini tentu menjadi konsentrasi kita. Saya sudah sampaikan pak kadis (DPMPTSP Palopo), kawal khusus ini pak kadis. Dan juga, ini menjadi program prioritas nasional.
Selain itu ada juga Perda yang sementara kita susun ini. Selain Perda kemudahan berinvestasi, juga ada Perda penyelenggaran proses perizinan berbasis risiko. Dan semua ini mengakomodir kita, memihak para pelaku usaha”, Asrul Sani menjelaskan.
Lanjut Asrul Sani, terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), itu kita akan bimbing. Pada kesempatan ini kita akan melakukan bimbingan bagaimana kewajiban para pengusaha itu melaporkan semua aktifitas investasinya. Dimana kewajiban ini sudah diatur dalam Undang-undang”, ujarnya.(*)