Walikota Palopo Terbitkan “Surat Edaran” Mengatur Distribusi LPG 3 KG Tepat Sasaran

PALOPO, SATU BERITA | Agar penyaluran distribusi LPG 3 Kg tepat sasaran, HM. Judas Amir mengeluarkan aturan terkait hal tersebut dalam bentuk instruksi Walikota Palopo.

Dalam Instruksi Larangan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi itu, PNS se-Kota Palopo dan para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari lima puluh juta serta seluruh lapisan masyarakat yang berpenghasilan diatas satu juta lima ratus ribu rupiah dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat diminta untuk tidak menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi dan beralih ke LPG 5,5 Kg, LPG 12 Kg dan LPG 12 Kg Bright Gas non Subsidi.

Bacaan Lainnya

Kabag Humas Pemkot Palopo, Eka Sukmawati yang dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut membenarkan.

“Instruksi Walikota Palopo telah dikeluarkan tertanggal 17 Mei 2019,” kata Eka.

Eka menyebut, pada Surat Edaran Instruksi Walikota Palopo tersebut, Walikota Palopo juga meminta agar Pangkalan LPG se Kota Palopo wajib melengkapi syarat administrasi, perizinan dan kelengkapan yang berlaku.

Selain itu, sambung Eka, Walikota meminta Pangkalan menjual LPG sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi). Pangkalan LPG juga diminta agar menjual 1 tabung gas untuk 1 konsumen dan Pangkalan dilarang melakukan penimbunan yang dapat menyebabkan kelangkaan LPG.

“Kalau melanggar, tentunya pemerintah akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Itu tertuang dalam instruksi Walikota Palopo,” kunci Eka Sukmawati.(**)

Scource

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.